TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan tertutup antara pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso akhirnya dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto.
"Pertemuan tersebut sifatnya resmi, hanya tidak untuk diliput wartawan," kata Rikwanto melalui pesan pendek yang diterima Tempo pada Kamis, 26 Februari 2015. Namun Rikwanto mengaku tidak tahu-menahu isi pertemuan tersebut.
Rikwanto pun mengklaim ia tidak mengetahui apakah pertemuan antara Ruki dan Budi Waseso yang berlangsung Rabu malam, 25 Februari 2015, di gedung Badan Reserse Kriminal itu sudah diagendakan sebelumnya atau berlangsung tiba-tiba.
Ruki mendadak menyambangi kantor Bareskrim tadi malam. Kedatangan Ruki nyaris tidak diketahui wartawan karena dia memasuki gedung Bareskrim secara diam-diam dari pintu belakang.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, Ruki datang bersama beberapa pengawal menggunakan mobil Lexus warna hitam bernomor polisi B-2023-BP. Mobilnya diparkir bersebelahan dengan Toyota Camry bernomor polisi B-1138-PD yang biasa digunakan Budi Waseso.
Dia tiba sekitar pukul 19.10 lalu masuk melalui pintu belakang, yang diketahui paling dekat dengan ruang Kabareskrim. Ruki tidak terlihat meninggalkan gedung. Namun Budi Waseso keluar dari gedung selepas pukul 21.00. Setelah Budi keluar, tak ada lagi tanda-tanda keberadaan Ruki.
Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan pertemuan antara Ruki dan Budi Waseso kemarin malam belum dapat disimpulkan memiliki konflik kepentingan dan melanggar kode etik. Menurut Hehamahua, pertemuan yang terkesan tertutup itu harus dilihat juga secara kelembagaan.
"Apakah pertemuan itu sudah diketahui pimpinan lain atau tidak?" ujarnya. Jika pertemuan itu sudah diketahui pemimpin KPK lainnya, besar kemungkinan Ruki pada malam itu memang diutus lembaganya untuk mengadakan pertemuan dengan Budi Waseso.
Namun, jika pemimpin lain tidak mengetahui pertemuan itu, menurut Hehamahua, Ruki bisa dituding memiliki konflik kepentingan dan melanggar kode etik pimpinan KPK. "Harus dapat dipastikan dulu oleh dua institusi itu, apakah pertemuan itu resmi tapi sengaja disembunyikan dari awak media atau bagaimana."
Hehamahua mengatakan seorang pemimpin KPK tidak bisa bertindak sendiri bertemu dengan pejabat lembaga negara lain tanpa sepengetahuan pemimpin lainnya. Apalagi bertemu pejabat negara yang perkara seorang anggota di institusinya sedang ditangani KPK. "Prinsipnya harus kolektif. Tidak bisa inisiatif sendiri."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | REZA ADITYA | BC