TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia sudah keluar dari daftar hitam negara rawan pencucian uang. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengatakan ketetapan tersebut berdasarkan sidang Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, pada Rabu sore waktu Indonesia, 25 Februari 2015.
Menurut Agus, sebagai syarat keluar dari daftar hitam, Indonesia harus menerapkan aturan pembekuan aset teroris sebagaimana dicetuskan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Sudah (diblokir) jaringan Taliban dan Al-Qaeda,” ujar Agus melalui pesan pendek, Kamis, 26 Februari 2015. Dia masih belum mau menyebutkan total dana milik jaringan terduga teroris yang telah diblokir.
Agus kini masih berada di Paris untuk mengikuti sidang FATF hingga akhir pekan nanti. Indonesia tercatat sebagai anggota Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), organisasi di bawah naungan FATF, sejak 2000.
Selanjutnya: Kendala Indonesia membekukan rekening kelompok teroris