TEMPO.CO , Jakarta - Kriminolog Arthur Josias Simon memperingatkan warga Jakarta untuk tak mengikuti aksi main hakim sendiri yang dipertontonkan warga Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa dini hari lalu. Ketika itu, masyarakat sekitar membakar seorang begal sepeda motor hingga tewas.
Menurut Josias Simon, masyarakat yang terlibat dalam kekerasan --meski dilakukan terhadap pelaku kejahatan-- juga bisa dijerat pidana. "Mereka bisa dikenakan pasal penganiayaan atau pembunuhan," ujar Josias, Rabu, 25 Februari 2015.
Josias memang tak asal ucap. Hal itu termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atawa KUHP, pasal 351 KUHP. Dalam ayat Pasal 351 ayat 2, misalnya, pelaku penganiayaan terancam pidana penjara paling lama lima tahun jika mengakibatkan luka berat.
Hukuman lebih berat berpotensi didapat jika korban penganiayaan meninggal dunia. Dalam ayat 3 disebutkan bahwa pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.
Selain bisa dijerat Pasal 351, aksi anggota masyarakat yang main hakim sendiri juga bisa terjerat Pasal 170 KUHP. Pasal ini membahas tentang kekerasan terhadap orang ataupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Tak main-main, pelanggar pasal ini berpotensi mendapat hukuman lebih berat.
Pasal 170 ayat 2 butir 2, misalnya, menyebutkan hukuman maksimal sembilan tahun jika kekerasan menyebabkan luka berat. Adapun jika menyebabkan kematian, pelaku terancam penjara maksimal 12 tahun.
Berikut beberapa ancaman hukuman bagi pelaku "main hakim sendiri":
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Ancaman hukuman:
Luka berat: maksimal lima tahun penjara
Meninggal dunia: paling lamatujuh tahun penjara
- Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.
Ancaman hukuman:
Luka berat: maksimal sembilan tahun
meninggal dunia: maksimal 12 tahun
- Pasal 406 KUHP tentang Perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum
Ancaman hukuman:
ayat 1: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ayat 2: Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
ARIE FIRDAUS