Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakar Pelaku Begal Motor Bisa Masuk Penjara

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Polisi menunjukan barang bukti tindakan begal motor di Mapolresta Depok, Jawa Barat, 1 Februari 2015. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menunjukan barang bukti tindakan begal motor di Mapolresta Depok, Jawa Barat, 1 Februari 2015. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Kriminolog Arthur Josias Simon memperingatkan warga Jakarta untuk tak mengikuti aksi main hakim sendiri yang dipertontonkan warga Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa dini hari lalu. Ketika itu, masyarakat sekitar membakar seorang begal sepeda motor hingga tewas.

Menurut Josias Simon, masyarakat yang terlibat dalam kekerasan --meski dilakukan terhadap pelaku kejahatan-- juga bisa dijerat pidana. "Mereka bisa dikenakan pasal penganiayaan atau pembunuhan," ujar Josias, Rabu, 25 Februari 2015.

Josias memang tak asal ucap. Hal itu termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atawa KUHP, pasal 351 KUHP. Dalam ayat Pasal 351 ayat 2, misalnya, pelaku penganiayaan terancam pidana penjara paling lama lima tahun jika mengakibatkan luka berat.

Hukuman lebih berat berpotensi didapat jika korban penganiayaan meninggal dunia. Dalam ayat 3 disebutkan bahwa pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.

Selain bisa dijerat Pasal 351, aksi anggota masyarakat yang main hakim sendiri juga bisa terjerat Pasal 170 KUHP. Pasal ini membahas tentang kekerasan terhadap orang ataupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Tak main-main, pelanggar pasal ini berpotensi mendapat hukuman lebih berat.

Pasal 170 ayat 2 butir 2, misalnya, menyebutkan hukuman maksimal sembilan tahun jika kekerasan menyebabkan luka berat. Adapun jika menyebabkan kematian, pelaku terancam penjara maksimal 12 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut beberapa ancaman hukuman bagi pelaku "main hakim sendiri":
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Ancaman hukuman:
Luka berat: maksimal lima tahun penjara
Meninggal dunia: paling lamatujuh tahun penjara

- Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.
Ancaman hukuman:
Luka berat: maksimal sembilan tahun
meninggal dunia: maksimal 12 tahun

- Pasal 406 KUHP tentang Perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum
Ancaman hukuman:
ayat 1: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

ayat 2: Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

ARIE FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

30 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

Berdasarkan video yang beredar, anggota Detasemen 3 Grup A Paspampres itu tampak terpental saat tertabrak motor yang dikendarai begal motor itu.


Pemuda Depok Luka Serius Akibat Dibegal di Kebayunan Tapos

10 Januari 2024

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Pemuda Depok Luka Serius Akibat Dibegal di Kebayunan Tapos

Untuk mencegah begal motor di jalan yang gelap gulita itu, Polsek Cimanggis telah berkoordinasi dengan Camat Tapos Depok untuk menambah penerangan.


Satu Begal Bercelurit di Bekasi Ditangkap, Uang Jual Motor Buat Jajan

18 November 2023

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Satu Begal Bercelurit di Bekasi Ditangkap, Uang Jual Motor Buat Jajan

Sekitar satu bulan pengejaran, polisi menangkap satu begal motor yang mengaku sudah 4 kali melakukan perampasan motor di Bekasi.


Kronologi Mahasiswa Gilang Lawan 5 Begal di Bekasi, Rebut Dua Celurit

16 November 2023

M Gilang Ramadhan, 19 tahun, pemuda yang duel dengan komplotan begal di Jalan Mandor Demong, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Mahasiswa Gilang Lawan 5 Begal di Bekasi, Rebut Dua Celurit

Polisi masih memburu tiga begal lain berinisial G, S, dan B serta mencari sepeda motor korban yang dibawa kabur begal motor itu.


Modus Baru Perampasan Motor, Pelaku Pura-pura Jadi Leasing Tarik Motor Cicilan Bermasalah

25 September 2023

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Modus Baru Perampasan Motor, Pelaku Pura-pura Jadi Leasing Tarik Motor Cicilan Bermasalah

Perampasan motor dengan modus penarikan dari leasing karena cicilan bermasalah terjadi di Jalan Juanda, Depok, pada 23 September 2023.


6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

23 September 2023

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

Polsek Tambora menangkap sejumlah pelajar SMK di Jakarta Barat yang melakukan begal motor terhadap seorang pelajar SMK lainnya.


Polisi Bekasi Tangkap Anggota Komplotan Begal Motor Bercelurit

10 Agustus 2023

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Bekasi Tangkap Anggota Komplotan Begal Motor Bercelurit

Korban komplotan begal motor ini hanya bisa pasrah setelah minta ampun agar tidak dilukai. Pelaku mengaku bermotif ekonomi


Bagaimana Urutan Aparat Boleh Tembak Mati Terduga Begal?

19 Juli 2023

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Bagaimana Urutan Aparat Boleh Tembak Mati Terduga Begal?

Karena aksi begal yang brutal, aparat kepolisian seringkali terpaksa melakukan tembak mati pelaku kejahatan.


Bobby Nasution Dukung Polisi Tembak Mati Begal: Mengingatkan Peristiwa Petrus?

18 Juli 2023

Walikota Medan Bobby Nasution (tengah) bersama anak yatim piatu berbelanja baju lebaran di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu 16 April 2023. Pemerintah Kota Medan memberikan voucher belanja lebaran kepada 100 anak yatim piatu. ANTARA FOTO/Yudi
Bobby Nasution Dukung Polisi Tembak Mati Begal: Mengingatkan Peristiwa Petrus?

Pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendukung polisi tembak mati begal bisa mengingatkan tentang peristiwa Petrus di era Orba.


Polisi Tembak Tiga Begal Sadis di Bekasi, Melawan Saat Ditangkap

18 Juli 2023

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tembak Tiga Begal Sadis di Bekasi, Melawan Saat Ditangkap

Jika gagal begal orang, mereka bakal merampok rumah warga dan tak segan melukai korban dengan senjata tajam.