TEMPO.CO, Bangkalan -- ST, 56 tahun, seorang sopir katering, ditangkap petugas Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan. Warga Jalan Pemuda Kaffa, Desa Keraton Timur, Kelurahan Keraton, Kecamatan Kota Bangkalan ini dilaporkan atas kasus pelecehan oleh anaknya sendiri Mawar, bukan nama sebenarnya, 16 tahun. "Ditangkap kemarin di rumahnya," kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Andi Purnomo, Kamis, 26 Februari 2015.
Aksi ST terungkap setelah dipergoki saudaranya sendiri, SY. Ceritanya, pada Selasa, 24 Februari 2015, SY masuk ke rumah ST tanpa mengetuk pintu. Saat itulah, SY tidak sengaja melihat ST sedang melecehkan Mawar. Karena kepergok, ST langsung pergi. "SY kemudian menceritakan apa yang dilihatnya ke seorang bibinya dan langsung melapor ke polisi," ujar Andi.
Kepada polisi, dia melanjutkan, korban mengaku dilecehkan 10 kali oleh bapaknya sejak Agustus 2013. Namun korban yang hanya tamatan SMP ini tidak berani melapor karena mendapat ancaman. "Versi korban 10 kali, tapi pelaku hanya mengaku dua kali," kata Andi.
Atas perbuatannya, ST terancam pidana dua puluh tahun penjara karena melanggar pasal 1 ayat 3 Undang-undang RI nomer 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 64 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Korban sudah kami visum dan memang ada bekas kekerasan," kata Andi.
MUSTHOFA BISRI