Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa 22 Tahun Ditunjuk Wiranto Jadi Wasekjen Hanura

image-gnews
Ketum Partai Hanura Wiranto, memberikan kata sambutan dalam Musyawarah Nasional I Gerakan Muda Partai Hanura, di Jakarta, 16 Januari 2015. Gerakan Muda Hanura secara resmi mendukung Wiranto untuk kembali menjadi ketum Hanura 2015-2020.TEMPO/Imam Sukamto
Ketum Partai Hanura Wiranto, memberikan kata sambutan dalam Musyawarah Nasional I Gerakan Muda Partai Hanura, di Jakarta, 16 Januari 2015. Gerakan Muda Hanura secara resmi mendukung Wiranto untuk kembali menjadi ketum Hanura 2015-2020.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura masa bakti 2015-2020 pasca Musyawarah Nasional di Solo beberapa waktu lalu. Wiranto, yang terpilih kembali menjadi Ketua Umum, merancang susunan tak biasa dalam kepengurusannya. Wiranto menunjuk seorang mahasiswa berusia 22 tahun untuk menduduki posisi Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kaderisasi DPP Partai Hanura.

Muhammad Pradana Indraputra masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Pemuda yang akrab disapa Dana ini telah terjun ke dunia politik sejak 2013. "Sebelumnya saya dipercaya sebagai Ketua Umum Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Hanura selama dua tahun," kata Dana yang dihubungi pada Kamis, 26 Februari 2015.

Sebagai Ketua Sapma, Dana berkeliling ke berbagai kota di Indonesia untuk meraup suara bagi Hanura di kalangan pemilih muda. Dana juga sekaligus mengajak anak muda yang ditemuinya untuk tidak apatis pada politik. Dana dianggap berhasil menembus kalangan muda untuk memilih Hanura dalam pemilu 2014 lalu sehingga dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Wasekjen partai.

Keputusan Dana berkecimpung di politik sejak usia 20 tahun menurutnya dipicu keresahan karena stigma negatif masyarakat pada parpol. "Banyak yang berharap menteri jangan dari parpol," ujar Dana yang juga alumnus beasiswa Study of the United States Institute di Temple University, Philadelphia. "Padahal jawabannya bukan tidak memilih menteri dari partai melainkan memasukkan kader yang sehat dan bersih ke dalam parpol."

Dana, yang masih berkutat dengan skripsi ini, menganggap serius jabatan barunya. Dana berkomitmen untuk selalu bekerja dengan transparan dan bersih. "Kalau saya gagal memberi contoh, bukan hanya saya, tapi pintu untuk anak muda lain masuk ke parpol akan tertutup karena dianggap anak muda belum mampu," ucap Dana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan partainya memang memberi porsi khusus bagi kepemimpinan anak muda. "Kami berikan ruang pada pemuda untuk mengekspresikan diri di dunia politik praktis," kata Sudding.

Menurut Sudding, pemilihan Dana sebagai Wasekjen telah melalui seleksi khusus oleh tim formatur. "Ada standar khusus yang ditetapkan dan dia dinilai layak menduduki jabatan itu," ujar Sudding.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

1 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

4 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

6 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

7 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

8 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.


Politikus NasDem Sebut Semua Partai Politik Korupsi: Betul Enggak?

11 hari lalu

Irma Suryani. antaranews.com
Politikus NasDem Sebut Semua Partai Politik Korupsi: Betul Enggak?

Politikus NasDem mengatakan parpol adalah sumber permasalahan yang terjadi di Indonesia.


PKB Kota Semarang Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU, Bakal Lapor Bawaslu

14 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
PKB Kota Semarang Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU, Bakal Lapor Bawaslu

DPC PKB Kota Semarang mencatat beberapa temuan masalah ketidaksesuaian hasil perolehan suara di sejumlah TPS.


Analis Politik Menilai Ambang Batas Parlemen Untungkan Partai Petahana di DPR

14 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Analis Politik Menilai Ambang Batas Parlemen Untungkan Partai Petahana di DPR

Pangi Syarwi Chaniago berharap ambang batas parlemen diturunkan dalam rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas 2 persen.


Menggadang-gadang Pertemuan Jusuf Kalla dan Megawati, Simak Profil Keduanya

15 hari lalu

Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama mantan Presiden Ke-5 Megawati Soekarno Putri di Istana Negara, Jakarta, 8 Januari 2015. TEMPO/Subekti
Menggadang-gadang Pertemuan Jusuf Kalla dan Megawati, Simak Profil Keduanya

Pertemuan Jusuf Kalla dan Megawati digadang-gadang akan terjadi untuk membicarakan berbagai persoalan pasca Pemilu 2024.


MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

17 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

Bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung.