TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap meminta PPP hasil muktamar Surabaya, yang dipimpin Romahurmuziy, legawa atau lapang dada menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Kami minta pihak Romy untuk legawa dan sesuai dengan janjinya, yang mengatakan 'kalah bergabung ke yang menang'. Karena itu, kami minta pihak Romy bergabung ke PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.
Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dianggap ikut campur dalam konflik internal partai.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh kala membacakan putusannya di ruang sidang PTUN Jakarta Timur kemarin.
Akhmad meminta semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan tidak melakukan banding. Menurut dia, seluruh kader PPP sudah capek berkonflik karena menghabiskan banyak energi.
"Ke depan kita akan konsolidasi secara masif sampai ke tingkat bawah. Kami minta semua pengurus dan kader tenang serta mematuhi keputusan PTUN," ujarnya.
Akhmad sangat mengapresiasi keputusan hakim PTUN yang sudah memenangkan gugatan pihaknya. Kemenangan ini, ia berujar, adalah milik semua kader.
Menurut Akhmad, hakim PTUN tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak mana pun, tetapi sudah memutuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran.
"Dengan demikian, kepemimpinan PPP hanya satu di bawah Ketua Umum Djan Faridz," katanya.
ANTARA