TEMPO.CO, Bogor - Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Said Aqil Siradj mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam mendamaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Hubungan KPK dan Polri memanas setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Kami dukung sikap presiden yang berhasil mempererat kembali tiga institusi," ujar Said di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 26 Februari 2015.
Soal kriminalisasi KPK, kata Said, belum bisa dibuktikan. Sebabnya, semuanya masih dalam proses hukum. Dalam pertemuan dengan Jokowi, Said mengaku sedikit membicarakan soal KPK-Polri. "(Soal kriminalisasi) tak dibahas," ujarnya.
Presiden Joko Widodo kemarin bertemu dengan pimpinan tiga lembaga penegak hukum, yakni Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki, Jaksa Agung Prasetyo, dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Namun, tak ada pernyataan untuk menyetop kriminalisasi KPK.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan anak buahnya sedang mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam kepemilikan senjata api 21 penyidik KPK yang berasal dari polisi. Budi Waseso mengatakan pistol milik para penyidik itu rata-rata berakhir pada 2011 lalu. Karena tidak diperpanjang, kepemilikan pistol ini dianggap ilegal.
TIKA PRIMANDARI