TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengungkapkan proses audit terhadap Lion Air akan selesai dalam pekan depan. "Mungkin Selasa pekan depan sudah selesai," kata Barata di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut Barata, sampai saat ini Kementerian Perhubungan masih mengevaluasi maskapai yang dimiliki oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rusdi Kirana, tersebut.
Sementara itu, Rabu, 25 Februari 2015, setelah beberapa hari dievaluasi, Kementerian yang dikomandoi Ignasius Jonan menemukan sembilan rute penerbangan Lion Air yang dianggap melanggar aturan.
Sembilan penerbangan itu adalah:
JT 886 rute Surabaya (Juanda)-Ambon: tujuh penerbangan dalam sepekan, waktu keberangkatan pukul 05.45 WIB
JT 887 rute Ambon-Surabaya: tujuh penerbangan dalam sepekan, waktu keberangkatan pukul 20.25 WIB
JT 597 rute Surabaya-Jakarta (Cengkareng): tujuh penerbangan dalam sepekan, waktu keberangkatan pukul 06.15 WIB
JT 894 rute Makassar (Ujung Pandang)-Jayapura: tujuh penerbangan dalam sepekan, waktu keberangkatan pukul 08.45
JT 895 rute Jayapura-Makassar: tujuh penerbangan dalam sepekan, waktu keberangkatan pukul 14.45
JT 895 sepekan Makassar-Jakarta: tujuh penerbangan dalam sepekan, waktu keberangkatan pukul 20.40 WIB
JT 660 rute tujuan Jakarta-Jambi: tujuh penerbangan dalam sepekan, waktu keberangkatan pukul 05.20 WIB
JT 661 rute Jambi-Jakarta: tujuh penerbangan dalam sepekan, waktu keberangkatan pukul 20.00 WIB
JT 659 rute tujuan Lombok-Jakarta: tujuh penerbangan dalam sepekan, waktu keberangkatan pukul 18.50 WIB
Menteri Jonan juga mencabut satu lagi izin penerbangan Lion Air tujuan Yogyakarta-Palangkaraya-Yogyakarta dengan nomor pesawat JT 546 dan JT 547, sehingga total yang dicabut sepuluh izin penerbangan. "Rute Yogyakarta-Palangkaraya-Yogyakarta hanya ada satu penerbangan saja, maka kami cabut rutenya," kata Barata.
Menurut Barata, Lion Air untuk sementara ini belum bisa mengajukan izin slot terbang lagi karena masih dalam tahap audit terkait dengan pesawat delay yang membuat penumpang terlantar pada pekan lalu. "Itu sanksi untuk mereka (Lion Air). Kami sedang benahi semuanya," ujar Barata.
Barata menambahkan semua izin penerbangan dan rute Lion Air yang dicabut dapat diambil oleh maskapai penerbangan lain yang mengajukan izin penerbangan. "Proses pengajuan izin itu sama halnya seperti mengajukan rute baru yang diajukan kepada Direktorat Perhubungan Udara," kata Barata.
DEVY ERNIS