Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bakal Tentukan Syarat Sah-Tidaknya Agama  

image-gnews
Menteri Agama, Lukman Hakim, menggelar konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. Pemerintah mengecam majalah Charlie Hebdo terkait karikatur nabi Muhammad serta mengajak masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing emosi.  TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Agama, Lukman Hakim, menggelar konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. Pemerintah mengecam majalah Charlie Hebdo terkait karikatur nabi Muhammad serta mengajak masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing emosi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Pemerintah beralasan masih ada kekosongan hukum pada beleid sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. ”Kekosongan hukum ini akan kami cari solusinya,” kata Lukman di kantornya, Kamis, 26 Februari 2015.

Kekosongan hukum yang dimaksud, kata Lukman, antara lain penjelasan tentang definisi penodaan, penistaan, dan penyimpangan agama. ”Siapa yang mempunyai otoritas bahwa sebuah keyakinan menyimpang juga bakal diatur?”

Menurut Lukman, aturan ini tak akan masuk wilayah peribadatan atau akidah. ”Kalau ini domain pemuka agama,” katanya. Hanya, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan kegiatan agama. Tujuannya agar di antara umat beragama tak saling merasa terganggu.

Rancangan yang ditargetkan rampung April ini juga bakal mengatur pengadministrasian agama. Soalnya, menurut Menteri Lukman, tidak bisa setiap orang mengklaim keyakinannya adalah agama. Nanti akan ada syarat yang mengatur sahnya sebuah keyakinan disebut agama.

Adanya definisi baku tentang agama, kata dia, membuat negara memiliki data untuk menjamin, melindungi, dan melayani setiap umat beragama. Polisi, misalnya, hingga saat ini tak cakap mengelola konflik yang melibatkan agama. Hal itu, kata Lukman, karena regulasinya memang tak cukup. Dengan demikian, agama malah menjadi akar penyebab konflik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukman menilai langkah membuat rancangan ini tepat. Musababnya, potensi konflik atas dasar agama selama ini hanya disimpan. ”Jangan masalah diletakkan di bawah karpet, harus ada konsensus,” katanya. Meski begitu, dia sadar rancangan yang masih dirahasiakan naskahnya ini tak akan bisa memuaskan semua pihak. Namun setidaknya ada titik optimal yang bisa dipahami.

Akademikus dari Paramadina, Yudi Latif, meminta pemerintah melindungi setipa warga negara hingga level individu. Ihwal keyakinan yang tak mengganggu ketertiban umum, misalnya Sunda Wiwitan, Yudi berharap pemerintah melindungi eksistensinya. Yudi mengibaratkan agama sebagai anggur. ”Bisa menghangatkan, juga bisa membuat mabuk.”

Lukman mengatakan isi rancangan undang-undang itu nantinya, antara lain, tentang penyiaran agama, pendirian rumah ibadah, pemakaman jenazah beragama minoritas di sebuah daerah, dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

1 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

2 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

13 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

14 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

15 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

16 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

19 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

24 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

33 hari lalu

Ilustrasi pasangan. Dok: StockXpert
Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

Narsisis spiritual akan menggunakan ajaran agama dengan maksud membuat orang memenuhi keinginannya atau menyalahkan tindakan orang lain.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

33 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.