TEMPO.CO, Bangkalan - Seorang pecandu narkotik di Bangkalan, Jawa Timur, mengajukan syarat ketika diminta membeberkan identitas pengedar ataupun bandar yang menjual narkotik jenis sabu kepadanya. Sebelumnya dia ditangkap karena mengamuk di rumah orang tuanya akibat pengaruh narkotik alias sakaw.
Si pecandu bernama Suud, 35 tahun, warga Desa Blateran, Kecamatan Galis. "Saya akan sebutkan kepada siapa saya beli, tapi saya minta mobil," kata dia saat diwawancara sejumlah wartawan di Markas Polres Bangkalan, Jumat, 27 Februari 2015.
"Minta mobil apa?" wartawan balik bertanya. "Yang jelek-jelek saja, Avanza," jawab Suud. Syarat dan jawaban yang disampaikannya itu malah disambut tawa penyidik.
Entah serius atau hanya bercanda, Suud memang sesaat sebelumnya diringkus saat sedang sakaw. Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Ajun Komisaris Heri Kusnanto, Suud ditangkap saat mengamuk di rumah orang tuanya di Desa Blateran.
Keluarganya yang ketakutan lapor polisi. "Dia mengamuk, ternyata sedang sakaw," kata Heri.
Polisi pun menggeledah rumah Suud. Di dalam kamar di rumahnya itu polisi menemukan sabu sisa pakai seberat dua gram, perangkat alat isap sabu, tiga buah pipet habis pakai, sendok sabu, kompor sabu, plastik kemasan sabu, dan alkohol.
Menurut Heri, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengamuk karena marah kepada orang tuanya. "Dia mau rujuk dengan istrinya, tapi orang tua tidak setuju."
Atas perbuatannya, Suud terancam lima tahun penjara karena melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MUSTHOFA BISRI