TEMPO.CO, Surabaya - Penyelundupan ratusan satwa digagalkan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 26 Februari 2015. Ratusan satwa itu disembunyikan di sebuah kamar mesin kapal motor Gunung Dempo asal Papua tujuan Surabaya.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Arnapi mengatakan sebagian besar satwa itu merupakan hewan yang dilindungi. "Kami temukan beberapa satwa seperti cenderawasih, tupai terbang, dan kakaktua hitam," kata Arnapi kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2015.
Satwa yang ditemukan itu terdiri atas 11 cenderawasih, 4 kakaktua hitam, 100 tupai terbang, 4 bayan hitam, 3 bayan hijau, 5 burung nuri kepala hitam, 30 ular, dan 25 kadal atau biawak.
Dugaan penyelundupan ini terungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwa KM Gunung Dempo dari Papua mengangkut satwa yang dilindungi. Setelah kapal itu bersandar di dermaga Pelabuhan Tanjung Perak, polisi langsung memeriksa.
Menurut Arnapi, satwa-satwa itu disimpan dengan cara dimasukkan ke dalam potongan pipa paralon yang disesuaikan dengan ukuran satwa.
Sampai sekarang, polisi masih memeriksa beberapa saksi, di antaranya M. Halim, 19 tahun, warga Gedangan, Sidoarjo; dan Yugo Bryansah, 19 tahun, warga Jalan Bringin Surabaya. Keduanya merupakan karyawan karyawan PT PIDC. Saksi lain yakni Indra Giri Rahmat, 29, kepala sekuriti KM Gunung Dempo, yang beralamat di Banten; dan Sugiyono, 52, pegawai kamar mesin KM Gunung Dempo, yang beralamat Jakarta Utara.
Pelaku upaya penyelundupan ini akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2a-c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
AGITA SUKMA LISTYANTI