TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya sudah mengontaknya sejak tiga hari yang lalu untuk menyampaikan niat mengajukan permohonan praperadilan. “Pak Sutan Bhatoegana tidak pernah dimintai keterangan, tiba-tiba dijadikan tersangka, ini sangat unik,” ujar Razman saat dihubungi kemarin.
KPK mengumumkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 14 Mei 2014.
Politikus yang kerap melontarkan celetukan “masuk itu barang” dan "ngeri-ngeri sedap" tersebut menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis bekas Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Razman berdalih KPK melakukan pemaksaan penahanan terhadap Sutan. Dia juga menuntut kompensasi atas penahanan Sutan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 hingga 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut, di antaranya, mengatur apabila seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK, orang yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan rehabilitasi atau kompensasi. “Kami segera mengajukan penangguhan penahanan Pak Sutan.”
Pengacara Sutan itu mengakui pengajuan gugatan ini dilakukan berdasarkan putusan praperadilan calon Kepala Polri tunggal yang tak jadi dilantik, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan itu diketok hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyatakan menafsirkan Pasal 77 KUHP bahwa penetapan tersangka merupakan materi praperadilan. Adapun Razman juga merupakan kuasa hukum bekas ajudan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, tersebut. “Putusan Pak BG akan menguntungkan klien kami,” ujar Razman.
Sebelumnya, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan yang juga tersangka suap pengelolaan migas, Fuad Amin Imron, bersiap-siap mengajukan langkah serupa.
Pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta-merta menghentikan penyidikan. KPK, kata dia, sedang menyiapkan strategi dalam kaitan dengan maraknya tersangka yang meminta praperadilan. “Putusan praperadilan juga tidak bisa dikatakan sebagai yurisprudensi,” kata Johan.
LINDA TRIANITA | FRANSISCO ROSARIANS