TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto dijadwalkan datang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 27 Februari 2015. Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan itu. "Tidak hadir karena sudah ada acara lain," kata Nursyahbani melalui pesan pendek kepada Tempo pagi ini.
Selain itu, kata Nursyahbani, ketidakhadiran Bambang juga karena belum ada balasan dari Mabes Polri atas surat-surat yang dilayangkan kliennya. Surat itu sebelumnya dikirim Bambang untuk mempertanyakan kejanggalan dalam proses penangkapan dirinya.
Isi surat yang dilayangkan Bambang menanyakan tiga hal ke penyidik, yaitu perihal berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum diserahkan kepada Bambang maupun kuasa hukumnya. Padahal, BAP itu akan digunakan untuk pembelaan.
Yang kedua, penambahan pasal yang disangkakan penyidik, yaitu Pasal 242 juncto 55 juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal itu membuat Bambang dan kuasa hukumnya merasa perlu meminta penjelasan dari penyidik.
Sedangkan hal ketiga yang ditanyakan adalah penulisan status dalam surat panggilan Bareskrim. Dalam surat tertulis jabatan Bambang adalah mantan pimpinan KPK. Padahal, BW masih menyandang jabatan pimpinan KPK, tetapi nonaktif.
Nursyahbani berujar kliennya akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Bareskrim. "Akan ada surat untuk reschedule ke Bareskrim diantar tim KPK," ucap Nursyahbani.
Bambang yang telah berstatus tersangka dijerat kasus mempengaruhi saksi untuk memberi keterangan palsu di pengadilan. Kasus ini terjadi saat Bambang menjadi kuasa hukum calon Bupati Kutawaringin Barat Ujang Iskandar.
Kemarin, penyidik KPK Novel Baswedan juga mangkir dari panggilan Bareskrim. Novel diinstruksikan oleh pemimpin KPK untuk tidak hadir karena pemeriksaan tersebut mengganggu pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA