TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Taufiequrrahman Ruki, memastikan akan melindungi penyidiknya, Novel Baswedan. Karena itu, para pimpinan melarang Novel datang ke Bareskrim.
"Salah satu tugas pimpinan adalah melindungi anak buah, saya sekarang mem-protect dia sebagai bawahan saya," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 27 Februari 2015.
Menurut Ruki, sebagai pemimpin, ia berkewajiban melindungi anak buahnya. "Saya akan dukung nantilah di pengadilan," kata dia.
Kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu.
Novel diinstruksikan untuk tak datang pemeriksaan. Pengacara KPK, Isnur, menyatakan tidak tahu pasti alasan instruksi tersebut. "Tapi yang kami tangkap dari pernyataan Ruki (Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki), pemeriksaan itu mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas korupsi," kata Isnur.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.
Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel, tapi tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi.
Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
TIKA PRIMANDARI