TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, Abdul Rauf, menandatangani berkas perkaranya yang sudah masuk tahap penuntutan alias P21. Abdul bakal menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.
"Perkara AR telah masuk tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat, 27 Februari 2015.
Abdul keluar gedung KPK pukul 14.10 WIB. Dia mengenakan kemeja abu-abu lengan pendek yang disandingkan dengan celana cokelat plus rompi berwarna oranye ala tahanan KPK. Dia tak berkata apa pun saat ditanya wartawan.
Dari gedung KPK, Abdul menumpang mobil tahanan untuk kembali ke selnya di Rumah Tahanan Kelas 1 Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, cabang POMDAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Abdul menjadi tahanan sejak ditangkap penyidik dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Ketika itu dia sedang menerima duit Rp 700 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Duit itu merupakan sebagian uang suap dari Antonio untuk Fuad. Abdul jadi kurir yang menyampaikan uang ke Fuad.
KPK tidak hanya menahan Fuad dan tersangka lainnya. Empat mobil dan rumah milik Fuad Amin Imron juga disita oleh penyidik KPK. Mobil-mobil tersebut adalah Honda Edyssey bernomor polisi L-1607-VL, Hyundai L-1833-WK, Mobilio L-333-AW, serta Land Cruiser L-81-SW. Mobil-mobil itu diduga hasil korupsi dan disita oleh KPK setelah memeriksa ajudan Fuad Amin, Sohib, Rabu, 21 Januari 2015.
Kuasa hukum Fuad Amin, Bahtiar Pradinata, mengatakan dengan disitanya empat mobil tersebut, berarti sudah sebelas mobil Fuad Amin yang disita KPK. "Lima mobil disita di Jakarta dan enam mobil di Bangkalan," katanya merinci lokasi penyitaan.
Bahtiar mengatakan penyitaan empat mobil terakhir tanpa memberitahukan kepada dirinya. Jadi, dia tidak tahu alasan penyitaan tersebut. "Selain mobil, saya belum tahu ada aset lain yang disita," ujarnya.
MUHAMAD RIZKI