TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan seluruh anggota Dewan menyetujui penggunaan hak angket. Namun itu bukan berarti Dewan akan memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Rapat paripurna tadi tak memutuskan gubernur akan dikenai impeachment," katanya setelah memimpin rapat paripurna di Kebon Sirih, Kamis, 26 Februari 2015.
Hak angket, kata Prasetyo, digulirkan legislatif karena ada hal yang harus dipertanggungjawabkan eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI 2015 yang berkali-kali dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hak angket ini upaya untuk meminta alasan kepada pemerintah, kenapa RAPBD yang sampai di tangan Kemendagri tidak sama seperti hasil sidang paripurna," ucapnya. "Perbedaan rancangan anggaran itu yang akan kami investigasi, kenapa pemerintah mengubah RAPBD hasil paripurna Januari lalu."
Legislator asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menyebutkan wacana pemakzulan tak berkaitan dengan proses investigasi tersebut. "Impeachment itu hal yang berbeda dengan angket, ada mekanisme terpisah. Yang pasti, eksekutif harus memberikan pertanggungjawaban kepada kami."
PRAGA UTAMA