Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hikmah Kasus IM2, Regulasi Telekomunikasi Direvisi

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama
Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informasi bakal merevisi peraturan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan sektortelekomunikasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi, Suprawoto, mengatakan pihakya telah menyadari untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Selain undang-undang ini sudah berlaku 15 tahun, tentunya juga untuk mengakomodasi pekembangan terkini di bidang telekomunikasi," kata Suprawoto saat ditemui dalam seminar yang bertajuk “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.

Revisi undang-undang ini, menurut Suprawoto, sudah masuk dalam program legsilasi nasional tahun 2015-2019. Dia berharap revisi ini akan segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah adanya rencana pembahasan revisi tiga undang-undang, yakni UU Penyiaran, UU Radio an Televisi Republik Indonesia (RTRI), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suprawoto menambahkan, perkembangan informasi dan teknologi berdampak pada terjadinya konvergensi telekomunikasi yang sangat mempengaruhi model dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Revisi itu juga untuk mengakomodasikan pengaturan yang mengarah pada efisiensi pemanfaatan frekuensi radio sebagai sumber daya yang terbatas.

Kementerian Komunikasi, menurut Suprawoto, memahami adanya keinginan masyarakat mengajukan review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian usaha dan kepastian hukum. Masyarakat ingin melakukan uji ketentuan pasal 9 ayat dua dan pasl 33 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi terhadap ketentuan pasal 28 huruf D ayat 1 UUD 1945 yang bertujuan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan telekomunikasi sehingga menimbulkan kepastian hukum dan kepastian usaha.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.

Suprawoto mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi namun tidak mudah dipahami masyarakat awam.

"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar diperoleh pemahaman yang sama, sehigga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan pihak penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi pada umumnya," katanya.

ALI HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.


Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Poster registrasi kartu prabayar dari Kominfo. Proses registrasi dibuka 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.


Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Teknisi melakukan perawatan di menara BTS XL di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB, 4 Juli 2015. XL meluncurkan layanan 4G LTE pada frekuensi 1800 MHz secara komersial yang pertama di Ibu Kota Nusa Tenggara Barat tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.


Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Wisatawan menikmati pemandangan Gunung Bromo dengan latar belakang menara Base Transceiver Station (BTS) di penanjakan satu Probolinggo, Jawa Timur, 19 Mei 2017.  ANTARA/Zabur Karuru
Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat


Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

20 November 2017

Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com
Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.


Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

16 November 2017

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

Joy Wahjudi mengatakan tak ada peredupan pada industri telekomunikasi tahun ini, yang terjadi adalah transisi dari bisnis telepon ke data.


Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

16 November 2017

Tips Registrasi Kartu Prabayar (Ilustrasi Farid Hardika)
Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

Indosat optimistis registrasi kartu prabayar hanya akan menurunkan penjualan saat awal kebijakan ini diberlakukan.


Strategi Bos Baru Indosat Ooredoo: Tutup Dompetku dan Cipika

16 November 2017

Joy Wahjudi. indosatooredoo.com
Strategi Bos Baru Indosat Ooredoo: Tutup Dompetku dan Cipika

Joy Wahjudi, CEO baru Indosat Ooredoo akan mengubah bisnis digital perusahaan yang dipimpinnya.


Kembangkan Startup E-Commerce, Begini Pesan Bos Indosat

16 November 2017

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Kembangkan Startup E-Commerce, Begini Pesan Bos Indosat

Presiden Direktur Indosat, Joy Wahyudi, mengingatkan agar perusahaan-perusahaan startup yang bergerak di bidang e-commerce agar terus berinovasi.


Joy Wahjudi Akan Diangkat Menjadi CEO Indosat

14 November 2017

Joy Wahjudi. indosatooredoo.com
Joy Wahjudi Akan Diangkat Menjadi CEO Indosat

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indosat Tbk. hari ini akan mengangkat Joy Wahjudi sebagai direktur utama.