TEMPO.CO, Jakarta: PT Pertamina (Persero) menyatakan telah melakukan evaluasi ke sejumlah agen dan pangkalan yang menyalurkan elpiji tiga kilogram. Hasilnya, ditemukan ada pelanggaran, baik di tingkat pangkalan maupun agen.
"Memang ada pangkalan yang menimbun dan menaikkan harga," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut Bambang, dari 17 ribu pangkalan yang tersebar di seluruh Indonesia ditemukan sebanyak sepuluh pangkalan melakukan pelanggaran. Mereka berada di Bogor sebanyak enam pangkalan serta di Depok dan Jakarta sebanyak empat pangkalan. "Mereka kami kenakan pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujar Bambang.
Tak hanya pemberian pemutusan hubungan usaha, Pertamina juga mengeluarkan surat peringatan kepada enam agen. Para agen ini hanya mendapatkan surat peringatan karena jumlahnya hanya sedikit di Tanah Air. Tapi akan dievaluasi apakah terlibat atau tidak.
Bambang menambahkan, perseroan sempat merasakan keanehan dengan situasi yang terjadi saat ini. Sebab meski kelangkaan terjadi, operasi pasar yang dilakukan oleh Pertamina tak diserbu oleh masyarakat. Dia mencontohkan, dari 400 tabung yang dibawa ke sejumlah lokasi yang dilaporkan langka, hanya sampai 40 tabung yang dibeli masyarakat. "Berarti tidak langka," ujarnya.
Karena itu, untuk menghindari terjadinya kelangkaan, Pertamina juga menyediakan elpiji tiga kilogram di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar umum di Jakarta. Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang, hari ini penjualan elpiji di SPBU baru dimulai di wilayah Banten, Jawa Barat, dan seterusnya akan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami jual Rp 16 ribu per tabung dengan pembatasan pembelian tiga tabung isi per keluarga," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI