TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta perusahaan dan pemilik kapal tuna memberikan asuransi untuk nelayan penangkapnya. Susi juga mematok angka pertanggungan minimum yang akan diterima keluarga ataupun nelayan yang terkena musibah.
"Mohon kalau asuransi jiwa Rp 50 juta setahun. Itu sudah appropriate dan seharusnya diberikan dari perusahaan," kata Susi dalam pertemuan dengan Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN), Asosiasi Tuna Long Line, dan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) pada Jumat, 27 Februari 2015.
Sekretaris Jenderal HNPN Rendra Budiansa mengatakan saat ini asuransi yang diberikan kepada nelayan di kapal adalah sekitar Rp 15-25 juta per orang. Mendengar itu, Susi langsung memotong dan mengatakan angka tersebut masih terlalu kecil.
Susi menginginkan setiap perusahaan ikan yang memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan untuk berkomitmen menerapkan aturan ini. Mereka juga diminta memberikan komitmen pernyataan yang dipublikasikan di situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan ihwal asuransi ini.
Susi juga akan mengeluarkan surat edaran menteri yang mengatur tentang hal ini. "Kalau Rp 50 juta kan iuran hanya Rp 600 ribu per tahun. Saya rasa itu tak berat," kata Susi.
Rendra dan perwakilan asosiasi lain menyetujui usulan ini. Saat ini, menurut dia, sudah ada aturan yang mengatur tentang asuransi jiwa nelayan. Namun, masih terkendala dengan konsorsium perusahaan asuransi.
URSULA FLORENE SONIA