TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah melonjaknya harga beras saat ini, petugas Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir di sekitar Perairan Tanjung Kelingking, Kepulauan Riau, kemarin.
Kepala Bea dan Cukai Kepulauan Riau Evi Suhartantio mengatakan kejadian berlangsung Kamis, 26 Februari 2015, sekitar jam 11.30 WIB. Saat itu petugas patroli pantai menghentikan tiga kapal barang dalam perjalanan dari Setoko Batam menuju Mandah Tembilahan. "Setelah kami cek ditemukan ratusan karung beras tanpa dokumen lengkap," ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 27 Februari 2015.
Berdasarkan rincian yang dihitung petugas patroli, KM Doa Bersama membawa dua anak buah kapal (ABK) dengan barang bawaan berupa beras 160 karung dan gula 120 karung, KM Sari Jaya membawa 2 ABK dengan barang bawaan beras 120 karung dan gula 20 karung dan beras ketan 20 karung. Sedangkan KM Fitra 2 membawa 3 ABK dengan barang bawaan 200 karung beras dan 20 karung gula pasir. "Total kerugian mencapai Rp 200 juta rupiah," kata dia.
Evi menambahkan, beberapa pasal yang dilanggar yakni Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 68 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
JAYADI SUPRIADIN