TEMPO.CO , Jakarta -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) akan mengatur syarat-syarat sebuah agama agar dapat diakui di Indonesia.
"Sebuah keyakinan tidak dapat kemudian langsung diklaim menjadi sebuah agama. Tentu ada persyaratannya. Itulah yang akan diatur dalam RUU PUB ini," ujar Lukman di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.
Lukman mengatakan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan bagi setiap umat beragama. Untuk melaksanakan hal tersebut, negara harus dapat mengklasifikasi pengertian agama terlebih dulu.
Karena itu, ia mengatakan RUU PUB patut dihadirkan agar dapat menyamakan pendapat dan persepsi masyarakat serta negara soal pengertian sebuah agama.
"Yang akan diatur itu kategori sebuah agama seperti apa. Apakah harus punya sistem ritual yang baku atau harus punya kitab suci, atau harus ada batasan minimal pengikutnya. Ini yang masih kita cari untuk kemudian ditetapkan kriterianya seperti apa," ucap Lukman.
Sejumlah kategori tersebut, menurut dia, juga memerlukan bantuan masyarakat dalam memberikan masukan agar tercipta pemahaman yang sama tentang sebuah agama.
"Penentuan karakter sebuah agama yang telah diatur diharapkan dapat mempermudah administrasi dan pelayanan pemerintah pada masyarakat kelak," ucapnya.
Menteri Lukman menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama karena banyaknya tindakan kekerasan dengan motif agama. Sejumlah konflik yang muncul dalam kehidupan beragama di Indonesia dianggap memiliki potensi merusak kerukunan antarwarga dan negara.
ANTARA