Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sarpin: Saya Hakim, Anda Kira Saya Bodoh!

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Sarpin Rizaldi membaca putusan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sarpin Rizaldi membaca putusan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Hakim Sarpin Rizal mengancam akan melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Kepolisian Republik Indonesia. Sebab, ia merasa terhina dengan penyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran itu di salah satu media.

Sarpin mengaku sedang mengumpulkan data terkait penyataan yang mencemarkan nama baiknya. "Saya lagi data semua mana yang ada unsur pidanannya. Walaupun dia profesor, doktor. Saya sebut saja salah satunya, Prof Dr Komariah. Itu akan saya laporkan dalam waktu dekat ke Mabes Polri," ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat 27 Februari 2015.

Sarpin adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, 16 Februari 2015, yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Akibat putusanya yang dianggap kontroversial itu, ia akan diperiksa oleh Komisi Yudisial.

Pelaporan ini terkait dengan pernyataan Komariah, yang menyatakan Sarpin bodoh. "Iya. Kalau menurut anda itu menghina bukan? Saya hakim, anda kira saya bodoh," ujarnya.

Sarpin mengatakan, kalau dirinya bodoh tak mungkin lulus jadi hakim. Ia mengaku tamatan jurusan hukum acara pidana Unand. "Silahkah cek ke Unand. Saya anak 1982 yang pertama tamat. Saya masih hafal BP, 40829485," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, seharusnya persoalan negara ini diserahkan kepada ahlinya. Jika tidak beginilah kejadianya. "Dia (Komariah) itukan ahli hukum tata negara, ngomong masalah hukum acara pidana. Kan sudah tak sah. Akhirnya dia menghina orang," ujarnya.

Sebelumnya, Sarpin juga melaporkan dua orang dosen Universitas Andalas Feri Amsari dan Charles Simabura ke Polda Sumatera Barat, Jumat 27 Februari 2015. Terkait dengan pernyatan dua orang dosen itu yang mengatakan membuang Sarpin sepanjang adat saat aksi Gerakan Sapu Korupsi, di Kota Padang, 17 Februari lalu.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

12 Oktober 2023

Petrus Selestinus di Polres Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Tempo/ Fikri Arigi
Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

Alasan somasi yakni adanya kepentingan hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran dan Kaesang, sehingga diduga tidak netral dalam putusannya.


Mahkamah Agung, Apa Tugas dan Fungsinya?

9 November 2022

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahkamah Agung, Apa Tugas dan Fungsinya?

Mahkamah Agung (MA) lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia


Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

2 September 2022

Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

Apakah itu pengadilan militer? Apa pangkat hakim militer dan syarat berlakunya pengadilan militer? Ini jawabannya.


Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

27 Agustus 2022

Baharuddin Lopa di Jakarta tahun 2001. DOK/KORAN TEMPO/Bernard Chaniago
Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

Baharuddin Lopa Jaksa Agung RI sejak 6 Juni 2001 hingga wafatnya pada 3 Juli 2001. Lelaki asal Mandar ini pendekar hukum, berantas KKN di masanya.


Survei LSI: KPK Dapat Rapor Merah di Sektor Ini

24 Juli 2022

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, yang kini resmi menjadi tahanan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Survei LSI: KPK Dapat Rapor Merah di Sektor Ini

Hasil survei LSI menunjukkan masyarakat meragukan aparat KPK dalam menghadapi terpaan suap dan tekanan dari kelompok masyarakat tertentu.


Presiden Tunisia Perkuat Kendalinya Terhadap Lembaga Kehakiman

13 Februari 2022

Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)
Presiden Tunisia Perkuat Kendalinya Terhadap Lembaga Kehakiman

Presiden Tunisia Kais Saied memperkuat kendalinya terhadap lembaga kehakiman dengan mengeluarkan dekrit yang memungkinkannya memberhentikan hakim


Presiden Tunisia Bubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi

7 Februari 2022

Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)
Presiden Tunisia Bubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi

Presiden Tunisia Kais Saied memutuskan membubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi kemarin.


KPK Harap OTT Hakim PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA

21 Januari 2022

Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Harap OTT Hakim PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA

KPK melakukan operasi tangkap tangan di PN Surabaya terhadap lima orang. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

21 Januari 2022

Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

KPK menduga hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya.


KPK Tahan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

21 Januari 2022

Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

KPK menahan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta.