TEMPO.CO, Padang - Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial dalam kaitan dengan putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan bulan ini.
"Kalau saya dipanggil, saya tak akan datang," ujar Sarpin saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 27 Februari 2015.
Menurut Sarpin, dia belum menerima surat pemanggilan oleh KY hingga saat ini. Jika KY ingin memeriksa, Sarpin malah menantang KY agar datang langsung ke kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau dia sanggup memeriksa saya, suruh saja dia datang ke kantor saya, kalau dia berani," kata Sarpin.
Putusan Sarpin yang membatalkan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Komjen Budi Gunawan menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.
Kubu Budi Gunawan menyambut baik putusan itu dan menilainya sebagai hal yang adil. Di sisi lain, KPK, KY, dan banyak praktisi hukum menilai putusan itu di luar ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Akibat putusan ini, yang kemudian dijuluki "efek Sarpin", sejumlah tersangka kasus korupsi di KPK mengajukan gugatan praperadilan serupa atas status mereka. Di antaranya bekas Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, dan politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana.
ANDRI EL FARUQI