TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi merasa Komisi Yudisial tidak lagi pantas didengar. Sarpin beralasan, pimpinan KY sudah tidak lagi menjaga kehormatan hakim.
Sarpin melontarkan tudingan itu lantaran ada komisioner KY yang menganggapnya sebagai hakim bermasalah. Anggapan ini, kata Sarpin, diungkapkan menjelang digelarnya sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pegawai Negeri Jakarta Selatan yang ditanganinya pada pertengahan bulan ini.
Sarpin mengatakan seharusnya KY menjaga harkat dan martabat hakim. Dengan begitu, para hakim tidak berperilaku menyimpang dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
"(Saya) dibilang hakim bermasalah. Bisa enggak dia buktikan saya bermasalah," ujar Sarpin saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 27 Februari 2015.
Malah, Sarpin berencana melaporkan para komisioner KY ke Presiden Joko Widodo dengan alasan mereka tidak mampu menjaga kehormatan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial sedang menggelar rapat panel untuk memeriksa hakim Sarpin atas putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Sarpin memutuskan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar. Sarpin beralasan, di antaranya, Budi Gunawan bukanlah pejabat negara dan penegak hukum, sehingga dia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lalu melaporkan putusan Sarpin ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. KY lalu membentuk panel berisi dua komisioner untuk menelisik Sarpin. Panel telah bekerja mulai pekan ini dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Profesor Arief Sidharta, yang merasa kesaksiannya di persidangan gugatan praperadilan itu dipahami secara keliru oleh Sarpin.
ANDRI EL FARUQI