TEMPO.CO, Ternate - Mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, masuk dalam daftar buronan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD 2004 Provinsi Maluku Utara. Thaib dimasukan dalam daftar pencarian orang lantaran tiga kali mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012. Ia disangka terlibat dalam penyalahgunaan dana belanja tak terduga APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2004, yang diduga merugikan negara Rp 6,9 miliar. Penetapan Thaib sebagai buron dilakukan Bareskrim Mabes Polri pekan lalu. Dalam telegram yang disampaikan ke seluruh polda di Indonesia, Bareskrim Polri meminta polda di seluruh Indonesia membantu mencari keberadaan Thaib. Menyikapi telegram ini, Polda Maluku Utara telah membentuk tim khusus.
Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya mengatakan anggota tim khusus ini terdiri atas 12 orang yang berasal dari satuan intelijen serta reserse kriminal. Perintah pemburuan Thaib telah disebar ke semua kepala kepolisian resor di Maluku Utara. "Tim khusus memperketat pengawasan di jalur masuk dan keluar di Maluku Utara," katanya, Sabtu, 28 Februari 2015.
Saat Tempo mengunjungi rumah Thaib di Jalan Hasan Esa, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, suasanya sepi. Adapun Abdulah Kahar, kuasa hukum Thaib Armaiyn, tak menjawab saat dihubungi. Pesan pendek yang dikirim Tempo belum direspons.
Thaib Armaiyn menjadi gubernur berpasangan dengan Abdul Ghani Kasuba pada 2008-2013. Pasangan ini disokong Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
BUDHY NURGIANTO