TEMPO.CO, Padang - Selama proses persidangan gugatan praperadilan bekas calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, hakim Sarpin Rizaldi mengklaim tidak pernah pulang kampung.
Sarpin mengatakan sehari-hari tetap beraktivitas di rumah dan kantor. "Saya hanya di rumah dan di kantor. Enggak ke mana-mana," ujar Sarpin saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 27 Februari 2015.
Menurut Sarpin, dia pulang kerja saat waktu sudah malam. Ini terjadi jika ada persidangan yang berlangsung hingga malam. Selain itu, dia hndak menghindari situasi macetnya beberapa ruas jalan di Jakarta jika pulang ke rumah sore hari. "Makanya enggak ke mana-mana."
Sarpin juga mengklaim pergi ke kantor Mahkamah Agung dua hari setelah putusan gugatan praperadilan Budi Gunawan keluar. Sarpin mengatakan hanya melapor kepada MA bahwa proses sidang praperadilan itu telah berakhir. "Hanya itu. Tak lain dari itu," kata Sarpin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial sedang menggelar rapat panel untuk memeriksa hakim Sarpin atas putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Sarpin memutuskan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar. Sarpin beralasan, di antaranya, Budi Gunawan bukanlah pejabat negara dan penegak hukum, sehingga dia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lalu melaporkan putusan Sarpin ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. KY lalu membentuk panel berisi dua komisioner untuk menelisik Sarpin. Panel telah bekerja mulai pekan ini dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Profesor Arief Sidharta, yang merasa kesaksiannya di persidangan gugatan praperadilan itu dipahami secara keliru oleh Sarpin.
ANDRI EL FARUQI