TEMPO.CO, Padang - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi membantah kabar bahwa dia adalah hakim pengganti dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Enggak ada itu. Fitnah jadinya itu," kata Sarpin saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 27 Februari 2015.
Sarpin menceritakan proses yang membuatnya menjadi hakim sidang gugatan itu. Pemohon sidang itu, kata Sarpin, memasukkan permohonan gugatan kali. Permohonan yang pertama dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan hakim.
Kemudian pemohon kembali memasukkan permohonan. Saat itu, barulah Sarpin yang ditunjuk sebagai hakim tunggal.
"Itulah fakta di Pengadilan Negeri yang ada. Yang sebelum ini (permohonan pertama) bukan saya yang ditunjuk (sebagai hakim). Jadi bukan pengganti. Ini perkara baru," kata Sarpin. Namun, kata Sarpin, fakta ini dipelesetkan Komisi Yudisial.
Sebelumnya, Komisi Yudisial berencana memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. Mereka akan mengklarifikasi informasi tentang adanya perubahan susunan hakim sebelum sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai.
ANDRI EL FARUQI