TEMPO.CO, Makassar - Tim advokasi Abraham Samad di Makassar mewacanakan pemidanaan terhadap semua pelapor Abraham Samad.
Hingga kini, tim advokasi yang beranggotakan pegiat antikorupsi dan akademikus itu sedang mengkaji dan mengidentifikasi setiap tuduhan yang dialamatkan kepada Samad.
Koordinator tim advokasi Abraham Samad, Adnan Buyung Azis, mengatakan keinginan timnya melaporkan balik para pelapor Samad menunggu restu dari Samad dan tim kuasa hukum di Jakarta.
"Kami tidak bisa ambil keputusan sendiri. Semoga Tim Taktis (Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi) di Jakarta sependapat dengan usulan itu," kata Adnan, kemarin.
Dalam sebulan terakhir, Samad diadukan ke kepolisian atas tiga kasus. Yakni pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di Makassar, "rumah kaca" alias penyalahgunaan kewenangan, dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam dua kasus pertama, mantan pengacara itu sudah berstatus tersangka.
Tidak hanya itu, Samad juga diterpa sejumlah isu miring. Di antaranya ihwal foto mesranya dengan perempuan yang diduga Feriyani Lim dan perempuan mirip Elvira Devinamira, Putri Indonesia 2014. Semua isu itu, Adnan mengatakan, sampai sekarang tidak dapat dibuktikan dan tidak lebih dari upaya menghancurkan nama baik Samad.
Adnan menerangkan, pihaknya akan melakukan pengkajian dan analisis terhadap semua laporan yang dialamatkan kepada Samad. Hingga kini, pihaknya memang belum mengetahui detail mengenai rekonstruksi yang dibangun penyidik kepolisian sehingga menetapkan alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar, itu sebagai tersangka.
Koordinator Komite Pemantau Legislatif Syamsuddin Alimsyah mengatakan penetapan tersangka terhadap Samad memang terkesan dipaksakan. Dia mensinyalir ada skenario dari kelompok tertentu di balik serangkaian proses tersebut.
"Ini bukan soal bukti lagi," katanya.
Sudah lama Samad mengetahui menjadi target operasi untuk dilengserkan dari KPK. Musababnya, Samad dan pemimpin KPK nonaktif lain, Bambang Widjojanto, amat getol menyatakan perang terhadap korupsi. Bahkan, pada akhir periodenya, Samad mengeluarkan kebijakan percepatan penuntasan kasus besar. Terdapat empat kasus megakorupsi yang ditargetkan tuntas tahun ini, yakni BLBI, Century, Hambalang, dan SKK Migas.
TRI YARI KURNIAWAN