TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan hakim mirip dengan dewa. Karena itu, menurut Taufiq, hakim Sarpin Rizaldi tidak boleh berkomentar setelah mengeluarkan putusan meskipun menimbulkan kontroversi.
"Setelah keluarkan putusan, biarkan saja. Enggak boleh komentar mau salah atau adil putusannya," kata Taufiq ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 Februari 2015.
Apabila putusan yang dikeluarkan menuai pujian, kata Taufiq, seorang hakim pun harus tetap diam. Menurut Taufiq, ketentuan ini masuk dalam kode etik hakim. "Jika tidak dipuji, jangan marah. Hakim harus 'dingin'," kata Taufiq.
Dalam sidang praperadilan, Sarpin mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. Ini berarti penetapan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Padahal, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka tidak termasuk obyek sengketa sidang praperadilan.
Karena putusan itu, sejumlah kalangan mengkritik Sarpin. Tak terima, Sarpin menempuh jalur hukum. Sarpin telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Polda Sumatera Barat.
Kini Sarpin berencana mengadukan mantan hakim agung, Komariah Emong Sapardjaja, ke Mabes Polri. Sarpin merasa terhina oleh pernyataan Komariah.
"Kalau menurut Anda itu menghina, bukan? Saya hakim, Anda kira saya bodoh?" kata Sarpin menanggapi ucapan "bodoh" yang dilontarkan Komariah atas putusan praperadilan yang dibuat Sarpin.
SINGGIH SOARES