TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sidang itu, merupakan tindak lanjut dari razia buang sampah tidak pada tempatnya yang 23-26 Februari 2015.
Penyidik Satpol PP Jakarta Selatan Sugiarso mengatakan ada 61 orang yang mengikuti sidang. "20 orang yang membuang sampah sembarangan dan 41 bagi Pedagang Kaki Lima," kata dia dalam rilis pers yang diterima Tempo, Jumat, 27 Februari 2015.
Warga yang membuang sampah sembarangan, kata Sugiarso, dikenakan denda Rp 150 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang kebersihan. Sedangkan, bagi pedagang kaki lima dikenakan denda Rp 100 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam sidang ini, ucap Sugiarso, denda yang terkumpul Rp 4,4 juta. "Jika mengulangi perbuatan, warga bisa dikenakan sanksi maksimal bahkan kurungan badan," katanya.
Salah satu warga, Sawirman Sidi, yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan harus membayar sanksi denda Rp 150 ribu. "Saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi," kata dia.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistarto, mengatakan tujuan dari razia dan sidang ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
HUSSEIN ABRI YUSUF