TEMPO.CO , Jakarta: Setelah melarang penangkapan dan penjualan bibit kepiting dan lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melakukan tindakan serupa pada bibit bandeng.
Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut Parulian Hutagalung, aturan ini masih dipersiapkan. "Ibu (Susi) menyampaikan ada rencana seperti itu," kata Saut di kantornya pada Jumat, 27 Februari 2015.
Selama ini, Saut menjelaskan, negara yang terkenal dengan industri bandengnya adalah Filipina. Investasi ikan bandeng di negara itu merupakan yang paling modern. Peternakan bandeng di sana menggunakan keramba yang menggunakan baja. Namun, ternyata bibit yang digunakan berasal dari Indonesia. Jika pasokan bibit bandeng dihentikan akan dilihat pengaruhnya pada paruh kedua 2015.
Selain bandeng di Filipina, sejumlah negara yang banyak memasok bibit dari Indonesia pun akan dilihat pengaruhnya setelah pemberhentian pasokan. Larangan lobster misalnya, diperkirakan akan berpengaruh pada Vietnam. "Tapi sekarang belum ribut karena masih punya stok bibit lobster sisa pembelian kemarin. 2 miliar lebih," kata Saut.
Sementara itu, penghentikan ekspor bibit sidat (grass eel) juga akan mempengaruhi Jepang, Korea Selatan, dan Cina. Sidat sebenarnya merupakan spesies yang dilarang untuk diekspor. Namun, izinnya kerap dipalsukan untuk kepentingan penelitian dan ikan hias. Saut mengatakan ekspor sidat sebenarnya illegal dan seharusnya ditiadakan.
URSULA FLORENE SONIA