TEMPO.CO, Jember - Kepolisian Resor Jember terus menyelidiki peran dua buron kasus uang palsu Jember senilai Rp 12,2 miliar. Polisi masih kesulitan mengungkap dua orang yang diduga sebagai operator mesin uang palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Roni Setyadi mengatakan dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang alias buronan polisi itu merupakan hasil pengakuan para tersangka. "Benar atau tidak pengakuan tersangka ihwal dua orang DPO ini masih terus kami selidiki. Jangan-jangan operatornya tersangka sendiri," kata Roni.
Seperti dikatakan penyidik sebelumnya, selain empat tersangka yang kini sedang disidik, ada dua orang lagi pelaku kasus uang palsu Jember, yakni operator. Dua operator ini yang mendesain dan mewarnai serta mengoperasikan mesin cetak uang palsu tersebut. Pada pekan terakhir Januari lalu, jajaran Polres Jember mengungkap rencana peredaran uang palsu senilai Rp 12,2 miliar di Jember.
Empat orang menjadi tersangka dalam kasus uang palsu Jember ini. Salah satu tersangka bahkan bekas anggota kepolisian berpangkat kapten. Para tersangka ini adalah Aman, 23 tahun, warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi, Provinsi Sumatera Selatan, yang juga berprofesi sebagai guru honorer; dan Agus Sugiyoto, 48 tahun, swasta, warga Desa Plosogerang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, eks polisi yang dipecat.
Dua tersangka lainnya adalah Abdul Karim bin Nahrowi, 46 tahun, wiraswasta, warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojo Agung, Kabupaten Jombang; serta Kasmari bin Karto, 44 tahun, wiraswasta, warga Dusun Doyong, Desa Ringin Pitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi, yakni Terminal Tawangalun, Rumah Makan Pujasera, serta Hotel Beringin Indah. Dari empat tersangka serta tiga tempat penangkapan itu, polisi menyita uang palsu senilai total Rp 12,2 miliar, kendaraan Avanza hitam bernomor polisi S-919, serta Innova dengan nomor polisi P-1962-PS yang diparkir di Hotel Beringin Indah, Kecamatan Ajung.
DAVID PRIYASIDHARTA