TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) menerima berbagai pengaduan dari warga korban lumpur Lapindo. Aduan mulai dari dokumen tanah untuk proses pembayaran ganti rugi lewat dana talangan pemerintah hingga tentang kekhawatiran pada calo.
“Ada warga yang khawatir pada calo, namun saya jelaskan jika tidak ada ruang buat calo pada pembayaran kali ini,” kata juru bicara BPLS, Dwinanto Hesty Prasetyo, kepada Tempo, Ahad 1 Maret 2015.
Dwinanto menegaskan proses pelunasan tunggakan ganti rugi yang pembayarannya lewat dana talangan APBN tak memerlukan perantara atau calo. "Pembayaran ganti rugi kali ini akan kebagian semuanya,” katanya.
Dia membandingkan dengan proses pembayaran ganti rugi sebelumnya. Calo bergentayangan karena uang yang disediakan PT Minarak Lapindo Jaya dinilai sangat terbatas. Para calo itu memanfaatkan kepastian bahwa tak semua warga kebagian pembayaran ganti rugi lahan atau bangunannya.
Para calo itu lalu menjanjikan percepatan ganti rugi apabila memakai jasanya. Jaminannya, dirinya sangat dekat dengan Minarak dan bisa mempercepat ganti rugi itu. Syaratnya, warga korban lumpur Lapindo harus memberikan beberapa persen dari ganti rugi yang didapatkannya.
“Namun, berbeda pada pembayaran kali ini, dana yang disediakan melalui APBN sangat cukup,” kata Dwinanto.
MOHAMMAD SYARRAFAH