TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menerima berbagai pengaduan dari warga korban lumpur lapindo, dari soal dokumen tanah untuk mendapatkan ganti rugi hingga kekhawatiran adanya calo. “Saya jelaskan bahwa tidak ada ruang buat calo pada pembayaran kali ini,” kata juru bicara BPLS, Dwinanto Hesty Prasetyo, kepada Tempo, Minggu, 1 Maret 2015.
Menurut Dwinanto, awalnya, mereka bertanya dan khawatir. Namun, setelah ditanyakan balik soal fungsi ada calo dalam pembayaran kali ini, warga tidak bisa menjawabnya. “Saya tegaskan bahwa tanpa calo pun pembayaran ganti rugi kali ini akan kebagian semuanya,” katanya.
Dwinanto mengakui, pada pembayaran ganti rugi sebelumnya, keberadaan calo ditengarai ada. Ia menduga itu lantaran uang yang disediakan PT Minarak Lapindo Jaya amat terbatas, sehingga ada beberapa warga yang tidak mendapatkan ganti rugi.
Kondisi itulah yang dimanfaatkan para calo saat itu. Mereka menjanjikan percepatan ganti rugi apabila memakai jasanya, dengan jaminan bahwa sang calo amat dekat pihak Minarak. Syaratnya, warga korban lumpur Lapindo harus memberikan beberapa persen dari ganti rugi yang didapatkan. “Tapi, untuk pembayaran kali ini, dana yang disediakan melalui APBN sangat cukup,” ucapnya.
Dwinanto menambahkan, jika dalam pembayaran kali ini, masih ada calo yang berkeliaran. Ia meminta warga tidak menghiraukan, bahkan melaporkannya ke BPLS atau kepolisian. “Bisa melaporkan ke keduanya, supaya kami bisa menindaklanjutinya,” ujarnya.
Mas’ud, korban lumpur Lapindo yang belum mendapatkan ganti rugi, mengaku khawatir ada calo-calo yang akan berkeliaran saat pembayaran ganti rugi. Musababnya, keberadaan calo selalu ada dalam pembayaran ganti rugi sebelumnya. “Kami hanya bisa berharap pembayaran kali ini bebas dari calo,” katanya.
MOHAMMAD SYARRAFAH