Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Seret Maut 30 Kilometer Terancam 12 Tahun Penjara  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Mobil Honda City milik Yana (43), tersangka penyeret seorang mahasiswa pengendara sepeda motor di Polres Cimahi, Jawa Barat, 2 Maret 2015. Honda City yang dikendarai Yana, menyeret Firman Nurhidayat (21), sejauh 30 km hingga tewas. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Mobil Honda City milik Yana (43), tersangka penyeret seorang mahasiswa pengendara sepeda motor di Polres Cimahi, Jawa Barat, 2 Maret 2015. Honda City yang dikendarai Yana, menyeret Firman Nurhidayat (21), sejauh 30 km hingga tewas. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pelaku yang diduga tak sengaja menyeret tubuh Firman Hidayat sejauh 30 kilometer, Yana, terancam hukuman 12 tahun penjara. Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Resor Cimahi Inspektur Dua Tomi mengatakan Yana dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, 311 ayat 5, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal," ujar Tomi, Sabtu, 28 Februari 2015. Pasal 310 ayat 4 berbunyi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 311 ayat 5 berbunyi perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Adapun Pasal 312 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada polisi, Yana mengaku sempat merasakan ada suara gesekan setelah motor yang dikendarai Firman terjatuh tepat di samping mobil yang ia kendarai. Namun, lantaran panik takut dihakimi massa akibat insiden kecelakaan, Yana langsung tancap gas dan tak menghiraukan suara tersebut.

"Saya melihat tangan korban di depan mobil saya dan saya tidak sempat mengerem setelah menabrak," kata Yana kepada wartawan di Kantor Kepolisian Resor Cimahi, Sabtu, 28 Februari 2015.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

12 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

19 Desember 2023

Keluarga menangis usai hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

Keluarga korban tabrak lari yang dilakukan anggota TNI itu berharap kasus ini dibawa ke tingkat banding.


Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

18 Desember 2023

Hakim ketua Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk Gatot Sumarjono saat membacakan vonis kepada terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi, pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Majelis hakim mengungkap alasan memberi hukuman lebih ringan kepada TNI pelaku tabrak lari pasutri lansia.


3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

18 Desember 2023

Sidang putusan terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dalam kasus tabrak lari pasutri lansia, Senin, 18 Desember 2023. Dia dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

Selain dihukum 1 tahun 6 bukan penjara, anggota TNI itu juga dipecat dari militer.


Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

18 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Anggota TNI yang diduga menabrak pasutri lansia di Bekasi dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini.


Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

17 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

Rendra Falentino anak sulung korban tabrak lari hingga tewas oleh anggota TNI berharap agar Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan.


Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

17 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

Terdakwa anggota TNI yang tabrak lari lansia hingga tewas minta tidak dipecat dari TNI.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

5 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

5 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Keluarga korban tabrak lari berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.


Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

4 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

Anggota TNI yang terlibat tabrak lari di Bekasi hanya menundukkan kepala dan sempat menangis setelah Oditur Militer membacakan tuntutan.