TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya pengiriman timah yang diduga ilegal ke Tangerang melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Minggu, 1 Maret 2015, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Timah itu disitakan anggota Opsnal Gakkum Polairda malam tadi dengan barang bukti 36 timah balok senilai Rp 120 juta dan 2 ton tin slag senilai Rp 50 juta yang dibawa dalam truk. Semua barang bukti yang disitakan tidak memiliki dokumen resmi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Munim kepada Tempo, Senin, 2 Maret 2015.
Abdul menuturkan pihaknya juga menangkap sopir truk yang membawa timah ilegal tersebut, yakni Leo Chandra. Saat ini sopir dan barang bukti sudah dibawa ke Markas Polda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Abdul, sopir truk tersebut dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang mengangkut minerba yang bukan berasal dari pemilik izin usaha pertambangan.
Sopir truk tersebut, kata Abdul, terancam pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 10 miliar. Polisi juga tengah memburu pemilik timah ilegal tersebut.
Sumber Tempo di Polda menyebutkan timah balok ilegal yang disita tersebut berasal dari seputaran Parit Enam, Pangkalpinang, dengan pemilik berinisial P. Sedangkan untuk tin slag berasal dari Pancur, Pangkalpinang, dengan pemilik berinisial F.
Timah ilegal tersebut akan dibawa ke Dadap, Tangerang, Provinsi Banten, melalui Pelabuhan Pangkalbalam. Namun, saat akan dibawa, barang itu sudah disita terlebih dahulu oleh Polda.
SERVIO MARANDA