TEMPO.CO, Subang - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Subang, Jawa Barat, menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Subang segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
"Pengesahan Perda Larangan Peredaran Miras sudah sangat mendesak," kata Ketua PMII Cabang Subang Abdunnasir saat berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Subang, Senin, 2 Maret 2015.
Menurut Abdunnasir, saat ini peredaran miras dari berbagai jenis dan merek masih dijual bebas. Bahkan minuman beralkohol, semisal bir, masih tetap dijual bebas di minimarket yang bertebaran di Subang.
"Ini jelas sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak remaja," teriak Subhi Munir, koordinator aksi unjuk rasa. "Kami juga mendesak agar dalam isi perda itu termaktub juga soal larangan minuman oplosan."
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Agus Masykur yang menemui massa aksi PMII menegaskan, "Hari ini juga, Perda Larangan Peredaran Miras pasti kami sahkan."
Sebab, tutur Agus, proses pembahasan perda tersebut sudah masuk masa persidangan paripurna tahap akhir pandangan fraksi. "Jadi, dapat dipastikan bisa langsung disahkan."
Agus berujar, salah satu pasal Perda Larangan Peredaran Miras mengatur bahwa hanya minuman golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen saja yang boleh beredar di Subang. Peredarannya pun terbatas, hanya di supermarket dan hotel berbintang saja.
Menurut Agus, jika ada yang membandel, pelakunya bisa dikenai hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
NANANG SUTISNA