TEMPO.CO , Jakarta -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Handoyo Sudrajat, menyatakan pemerintah DKI Jakarta merupakan daerah pertama yang menjamin kesehatan untuk narapidana. Tanggungan kesehatan itu diberikan pemerintah kepada narapidana di Ibu Kota dan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Saya belum mendengar laporan ada daerah lain yang meniru pemerintah DKI," kata dia dalam pesan pendeknya, Minggu, 1 Maret 2015.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani nota kesepahaman antara pemerintah DKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal jaminan kesehatan narapidana. Para narapidana itu resmi menjadi pemegang BPJS kesehatan kelas III.
"Selama ini narapidana tidak ada yang menanggung biaya kesehatan. Seolah-olah bukan warga negara Indonesia," kata dia di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu, 28 Februari 2015.
Ide itu, kata Ahok, muncul saat mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba pada akhir November 2014. Saat itu, Ahok mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa negara tidak menanggung jaminan kesehatan bagi narapidana.
Ahok kemudian mengajukan ide tersebut ke Dinas Kesehatan agar menyediakan Kartu Jakarta Sehat bagi mereka. Ide itu bertujuan agar tak ada narapidana yang meninggal karena penanganan penyakitnya yang terlambat. Namun usulan tersebut tak bisa dilanjutkan lantaran pemegang KJS harus memiliki kartu identitas DKI. "Akhirnya saya mengajukan usulan ke BPJS," ujar Ahok.
Handoyo mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman itu, sekitar 15.200 narapidana mendapat jaminan BPKS. "Hanya di wilayah pemerintah daerah DKI," kata dia.
HUSSEIN ABRI YUSUF