TEMPO.CO , Jakarta: Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo Minggu, 1 Maret 2015. Pertemuan tersebut membahas pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung.
Hal tersebut diungkapkan oleh sumber Tempo yang mengetahui pertemuan yang berlangsung di ruang lobi lantai 3 itu. Sumber Tempo berkata, belum ada kesepahaman di akhir rapat. Prasetyo masih mempertanyakan aspek legal jika KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung. "Kejagung kan tak pernah menyidik kasus itu, bagaimana ke depannya, apakah bisa?" ucap sumber Tempo.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi juga membenarkan adanya pertemuan Kejaksaan Agung dan KPK. Ia mengatakan pertemuan itu membahas koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Namun, Johan enggan mengomentari pembahasan soal Budi Gunawan dalam pertemuan itu. "Belum ada putusan apa-apa,"ujar Johan.
Lantaran belum ada kesepahaman, KPK dan Prasetyo akan bertemu lagi pada hari Senin, 2 Maret 2015. Pertemuan itu juga akan dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Badrodin Haiti membenarkan adanya pertemuan antara dirinya, KPK, dan Kejagung hari ini di gedung KPK. Ia berkata, pertemuan akan berlangsung pada siang hari namun jamnya belum ditentukan. Ia menambahkan, pertemuan tersebut akan membahas soal kasus Budi Gunawan. "Dilihat saja besok bagaimana,"ujar Badrodin ketika dihubungi Tempo, Minggu, 1 Maret 2015.
Sejak dinyatakan tak sah dalam putusan praperadilan, penyidikan korupsi Budi Gunawan di KPK mandek. Komisi sudah melayangkan kasasi, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi Gunawan dijadikan tersangka pada 13 Januari 2015 atas perkara suap dan gratifikasi. Sejak itu, 'serangan' terhadap KPK berdatangan. Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan pengarahan saksi. Keduanya kini berstatus nonaktif.
MUHAMAD RIZKI | ISTMAN MP