TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. meminta Komisi Pemberantasan Korupsi berhati-hati memproses laporan dugaan dana siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta 2015 yang disampaikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Musababnya, dugaan tersebut belum termasuk dalam tindak pidana korupsi, karena APBD tersebut masih dalam proses pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri. Walhasil, belum ada kerugian negara karena dananya belum keluar. "Jangan terulang kasus Budi Gunawan," kata Mahfud lewat akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Ahad, 1 Maret 2015.
Mahfud menyarankan Ahok untuk melaporkan dugaan anggaran siluman itu ke polisi. Sebab, dugaan tersebut lebih pantas masuk dalam pidana umum dibanding korupsi. "Memang bisa kasus korupsi menggunakan potensi kerugian negara sebagai unsur, tapi selama ini KPK selalu menghitung kerugian riil dulu," ucapnya.
Mahfud juga memperingatkan Ahok soal adanya tanda tangan dirinya dalam persetujuan Rancangan APBD DKI Jakarta 2015. Selaku Gubernur DKI, Ahok ikut mengesahkan Rancangan APBD tersebut. "Di atas itu, ayo dukung KPK serius tindak laporan Ahok. Pembongkar dugaan (dana siluman) dan memenjarakan koruptor," kata Mahfud.
INDRA WIJAYA