TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk memberi keterangan mengenai hakim Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK. "Pekan lalu, KPK menerima undangan dari KY untuk hadir pada hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 2 Maret 2015.
Menurut Priharsa, perwakilan KPK yang akan menghadiri pemeriksaan tersebut adalah kuasa hukum atau tim Biro Hukum KPK. "Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," ucap Priharsa.
Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, akan hadir bersama Chatarina Muliana Girsang, Ketua Biro Hukum KPK. "Kami sudah minta undur. Nanti, pukul 3 sore, pemeriksaannya," ujar Rasamala.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil menuduh Sarpin melanggar poin 8 dan 10 Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim karena menabrak ketentuan KUHAP sewaktu memutus perkara praperadilan Budi dengan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Sarpin dituduh telah melampaui wewenangnya dalam mengadili perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi mengatakan enggan memenuhi panggilan Komisi Yudisial atas putusan yang dibuatnya. "Kalau saya dipanggil, saya tak akan datang," ujar Sarpin saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 27 Februari 2015.
Menanggapi Sarpin yang menolak datang, komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, sangat menyayangkannya. Menurut Taufiq, justru Sarpin yang akan rugi jika mangkir dari panggilan Komisi Yudisial.
Pada 16 Februari lalu, Sarpin memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu Sarpin memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi tidak sah.
LINDA TRIANITA