TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan bersedia menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kalau kasus BG dilimpahkan, kami harus bersedia," kata Prasetyo di gedung KPK, Senin, 2 Maret 2015. Prasetyo tak khawatir lembaganya dikriminalkan lantaran mengusut kasus Budi.
Hari ini, Prasetyo bersama sejumlah pejabat lain bertemu di gedung KPK. Sebelum Prasetyo, pelaksana tugas Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti; Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly datang ke KPK.
Mereka akan membahas pelimpahan kasus dugaan korupsi bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Prasetyo menjadi orang terakhir yang tiba di KPK. Dia tiba pukul 11.00. Dalam rentang waktu sepuluh menit sebelumnya, berturut-turut Tedjo, Yasonna, dan Badrodin tiba bergiliran.
Tedjo enggan menjawab apakah ia datang untuk membahas pelimpahan kasus Budi. Menurut dia, kedatangannya cuma buat silaturahmi dengan pimpinan KPK yang baru. Senada dengan Badrodin yang hanya mengatakan akan ada rapat dengan KPK—tanpa menyebut spesifik materi rapat itu.
Pelimpahan kasus Budi menjadi salah satu pilihan setelah KPK mandek mengusut kasus Budi. Sebelumnya, penetapan tersangka Budi dinyatakan tidak sah dalam putusan sidang praperadilan.
Sejak mengusut korupsi Budi pula KPK mendapat banyak serangan. Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh polisi hingga kini keduanya berstatus nonaktif.
MUHAMAD RIZKI