TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan siap melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Eksekusi itu rencananya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dalam waktu dekat.
"Semua sudah siap melaksanakan perintah pada waktunya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat melalui pesan pendek, Senin, 2 Maret 2015. Namun Handoyo menyatakan hingga saat ini belum ada informasi mengenai waktu pasti pelaksanaan eksekusi tersebut.
Handoyo pun mengakui belum ada waktu pasti terkait dengan pemindahan dua terpidana mati warga negara Australia yang menjadi bagian dari sindikat Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Kedua terpidana saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali, dan akan dipindahkan ke Nusakambangan dalam waktu dekat.
Jokowi sebelumnya telah menolak grasi sejumlah terpidana mati terpidana kasus narkoba. Ahad, 18 Januari 2015, enam terpidana telah dieksekusi di LP Nusa Kambangan dan Boyolali. Kejaksaan sedang merencanakan eksekusi mati tahap kedua, yakni sebelas terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya.
Adapun enam terpidana mati dalam kasus narkoba sudah dieksekusi di Nusakambangan di lapangan tembak Limusbuntu. Keenamnya adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38, Nigeria), Ang Kim Soe (62, Belanda), Namaona Dennis (48, Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia. Yang menjalani hukuman mati di Boyolali adalah Tran Thi Hanh, warga Vietnam berusia 37 tahun.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA