TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan komisi antirasuah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan Agung disertai catatan bahwa kepolisian sudah pernah menangani kasus yang sama.
"Kejaksaan akan mempelajari berkas itu, menindaklanjuti penanganannya," ujar Prasetyo di gedung KPK, Senin, 2 Maret 2015.
Dasar pelimpahan kasus ini adalah putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan komisi antirasuah tidak berwenang mengusut kasus Budi karena Budi tidak memenuhi unsur penyelenggara negara atau penegak hukum.
Prasetyo menyatakan penanganan perkara Budi harus cepat dan berbiaya murah. "Kami berpendapat bahwa penerusan (kasus Budi Gunawan) ke Polri akan lebih efektif," ujar Prasetyo.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, ihwal pelimpahan kasus ini, pihaknya akan mempelajari kelengkapan berkas terlebih dulu. "Bukti-bukti gimana? Nanti harus kami tindak lanjuti, (apakah) memenuhi unsur penyidikan? Alat buktinya bisa dinaikkan ke penyidikan? Kalau masuk ke penyidikan, bisa terbit SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Badrodin.
Karena itu, ujar dia, Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung akan bekerja sama menangani berkas kasus Budi Gunawan yang dilimpahkan dari Kejaksaan dan KPK.
LINDA TRIANITA