Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut Hukuman Mati, Hakim Bebaskan Ola Terpidana Narkoba  

image-gnews
Gembong narkoba sekaligus terpidana seumur hidup, Meirika Franola alias Ola menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 2 Maret 2015. Ola divonis nihil oleh majelis hakim Bambang terkait pengendalian sabu jaringan internasional dari dalam lembaga pemasyarakatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Gembong narkoba sekaligus terpidana seumur hidup, Meirika Franola alias Ola menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 2 Maret 2015. Ola divonis nihil oleh majelis hakim Bambang terkait pengendalian sabu jaringan internasional dari dalam lembaga pemasyarakatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meirika Franola, 45 tahun, terpidana perkara narkotika lolos dari hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Bambang Edi Supriyanto mengganjar Ola dengan 0 tahun hukuman. " "Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, nihil," kata Bambang sebelum mengakhiri persidangan.

Ola hanya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni menggunakan uang hasil transaksi narkotika tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun. Namun, karena Ola tengah menjalani hukuman seumur hidup, maka dakwaan tersebut gugur.   Artinya dengan vonis nihil itu jauh lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang. yang menuntut Ola dihukum mati. Sidang yang berlangsung Senin, 3 Maret 2015 membuat Ola menangis haru.

Hakim Bambang menyatakan Ola tidak bersalah bekerjasama dengan Hilary K Cimizie, terpidana mati penyelundup heroin. Ola juga disebutkan tidak terlibat jaringan Nur Aisyah.

Penasihat hukum Ola, Troy Latuconsina juga menyatakan kepuasannya atas putusan hakim "Memang seharusnya seperti ini. Hakim sudah mempertimbangkan kasus ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Ola tidak pernah terlibat kerjasama dengan Hillary," kata Troy.

Perihal dakwaan kedua dimana Ola terbukti menggunakan uang hasil penjualan narkotika tersebut, Troy membenarkannya. "Ola hanya berperan memberikan transfer dan menerima transfer uang saja, tidak lebih dari itu. Dia tidak pernah terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika ini," kata Troy.

Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, kata Troy, juga hanya menjelaskan bahwa Ola hanya melakukan transfer uang saja, tidak sampai ke peredaran narkotikanya.

Ola sebelumnya dituntut mati karena dalam kasusnya sekarang Ola dikaitkan dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah oleh Bea-Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Ketika itu, Aisyah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan AirAsia dan membawa 775 gram sabu-sabu. Saat diperiksa, dia menyebut nama Ola. Disebut-sebut pengiriman sabu-sabu itu diatur oleh Ola dari penjara.

Nur Aisyah direkrut dengan bekal uang Rp 7 juta. Dia diperintahkan mengambil sabu-sabu dari India. Dia terbang ke India dari Surabaya dan transit di Singapura. Di Bangalore, India, dia bertemu dengan lima warga Nigeria yang memberinya sabu-sabu. Barang haram itu diselipkan ke dalam tas punggungnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perkara ini, Ola dituntut mati dengan dijerat pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam catatan Tempo, Ola pernah divonis mati pada 22 Agustus 2000 di Pengadilan Negeri Tangerang. Ola, Rani Andriani alias Melisa Tania dan Deni Setya Maharwan bersekongkol menyelundupkan heroin. Rani beberapa waktu lalu sudah dieksekusi mati.

Di Lembaga pemasyarakatan Wanita Dewasa Kelas 1 Tangerang, Ola telah menjalani hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Ola selepas vonis enggan berkomentar panjang. Namun dia mengaku senang atas putusan itu. Kepada Tempo yang menemuinya sebelum persidangan di sel tunggu pengadilan, Ola mengatakan," Saya sudah ikhlas apa pun hukumannya, (mati) sekalipun. Karena jika Tuhan tidak berkehendak meski dihukum mati bisa saja tidak jadi. Kalau saya mendapat grasi (pengampunan presiden) bukan karena saya membayar (pengacara). Duit dari mana? Memang saya transfer uang tapi itu untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Saat Tempo menanyakan kalau Ola dipanggil jenderal di Lembaga pemasyarakatan Wanita Tangerang, dia menepis, "Jenderal kok begini? Seraya membungkukan badannya, saya sekarang belajar teologi, belajar ikhlas menerima semua ini," kata Ola.

Melihat kondisi Ola memang jauh dari beberapa tahun silam. Dulu Ola berbicara meledak-ledak, dia juga sekamar sendiri, terlihat eksklusif dan disegani narapidana lain dengan sebutan jenderal. Tetapi kini Ola memang tampak lebih santun berbicara.

Reaksi jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim sementara ini adalah pikir-pikir. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa mengatakan selanjutnya pihaknya akan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. "Kami masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan dari majelis hakim. Langkah berikutnya pasti kami banding,"Kata Andri.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

17 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.