TEMPO.CO, Jakarta - Meirika Franola, 45 tahun, terpidana perkara narkotika lolos dari hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Bambang Edi Supriyanto mengganjar Ola dengan 0 tahun hukuman. " "Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, nihil," kata Bambang sebelum mengakhiri persidangan.
Ola hanya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni menggunakan uang hasil transaksi narkotika tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun. Namun, karena Ola tengah menjalani hukuman seumur hidup, maka dakwaan tersebut gugur. Artinya dengan vonis nihil itu jauh lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang. yang menuntut Ola dihukum mati. Sidang yang berlangsung Senin, 3 Maret 2015 membuat Ola menangis haru.
Hakim Bambang menyatakan Ola tidak bersalah bekerjasama dengan Hilary K Cimizie, terpidana mati penyelundup heroin. Ola juga disebutkan tidak terlibat jaringan Nur Aisyah.
Penasihat hukum Ola, Troy Latuconsina juga menyatakan kepuasannya atas putusan hakim "Memang seharusnya seperti ini. Hakim sudah mempertimbangkan kasus ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Ola tidak pernah terlibat kerjasama dengan Hillary," kata Troy.
Perihal dakwaan kedua dimana Ola terbukti menggunakan uang hasil penjualan narkotika tersebut, Troy membenarkannya. "Ola hanya berperan memberikan transfer dan menerima transfer uang saja, tidak lebih dari itu. Dia tidak pernah terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika ini," kata Troy.
Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, kata Troy, juga hanya menjelaskan bahwa Ola hanya melakukan transfer uang saja, tidak sampai ke peredaran narkotikanya.
Ola sebelumnya dituntut mati karena dalam kasusnya sekarang Ola dikaitkan dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah oleh Bea-Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Ketika itu, Aisyah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan AirAsia dan membawa 775 gram sabu-sabu. Saat diperiksa, dia menyebut nama Ola. Disebut-sebut pengiriman sabu-sabu itu diatur oleh Ola dari penjara.
Nur Aisyah direkrut dengan bekal uang Rp 7 juta. Dia diperintahkan mengambil sabu-sabu dari India. Dia terbang ke India dari Surabaya dan transit di Singapura. Di Bangalore, India, dia bertemu dengan lima warga Nigeria yang memberinya sabu-sabu. Barang haram itu diselipkan ke dalam tas punggungnya.
Atas perkara ini, Ola dituntut mati dengan dijerat pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam catatan Tempo, Ola pernah divonis mati pada 22 Agustus 2000 di Pengadilan Negeri Tangerang. Ola, Rani Andriani alias Melisa Tania dan Deni Setya Maharwan bersekongkol menyelundupkan heroin. Rani beberapa waktu lalu sudah dieksekusi mati.
Di Lembaga pemasyarakatan Wanita Dewasa Kelas 1 Tangerang, Ola telah menjalani hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Ola selepas vonis enggan berkomentar panjang. Namun dia mengaku senang atas putusan itu. Kepada Tempo yang menemuinya sebelum persidangan di sel tunggu pengadilan, Ola mengatakan," Saya sudah ikhlas apa pun hukumannya, (mati) sekalipun. Karena jika Tuhan tidak berkehendak meski dihukum mati bisa saja tidak jadi. Kalau saya mendapat grasi (pengampunan presiden) bukan karena saya membayar (pengacara). Duit dari mana? Memang saya transfer uang tapi itu untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Saat Tempo menanyakan kalau Ola dipanggil jenderal di Lembaga pemasyarakatan Wanita Tangerang, dia menepis, "Jenderal kok begini? Seraya membungkukan badannya, saya sekarang belajar teologi, belajar ikhlas menerima semua ini," kata Ola.
Melihat kondisi Ola memang jauh dari beberapa tahun silam. Dulu Ola berbicara meledak-ledak, dia juga sekamar sendiri, terlihat eksklusif dan disegani narapidana lain dengan sebutan jenderal. Tetapi kini Ola memang tampak lebih santun berbicara.
Reaksi jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim sementara ini adalah pikir-pikir. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa mengatakan selanjutnya pihaknya akan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. "Kami masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan dari majelis hakim. Langkah berikutnya pasti kami banding,"Kata Andri.
AYU CIPTA