TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto telah menyerahkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Setelah Selasa kemarin menolak hadir, Bambang minta jadwal pengganti pada Rabu, 4 Maret 2015.
"KPK sudah kirim surat penjadwalan ulang ke Mabes pada Jumat kemarin," kata anggota tim kuasa hukum Bambang, Asfinawati, saat dihubungi, Ahad, 1 Maret 2015. "Kemungkinan pemeriksaan pada Rabu depan."
Selasa lalu, Bambang menolak diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Alasannya, surat pemanggilan yang mal-administrasi karena pasal sangkaan terus berubah.
Pasal tambahan yang disangkakan kepada Bambang pada pemanggilan ketiga adalah Pasal 56 KUHP tentang peran membantu kejahatan. Ia disangkakan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Masuknya pasal ini menandakan sudah tiga kali terjadi penambahan pasal. Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada surat pemanggilan kedua, bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Bambang juga menolak diperiksa pada Selasa lalu karena belum diterimanya berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kuasa hukum. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak kepolisian melakukan gelar perkara khusus. "Kami mendesak tiga tuntutan ini dipenuhi sebelum ada pemeriksaan lanjutan," kata Asfinawati.
INDRI MAULIDAR