TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan Kantor Kepresidenan dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja kementerian secara periodik. "Per hari, per minggu, per bulan, harus ada evaluasi. Dari mana? Kantor Presiden. Sehingga pengendalian bisa dari evaluasi itu," kata Jokowi di Ruang Wartawan Istana, Senin, 2 Maret 2015.
Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Dalam aturan itu, kewenangan Kantor Presiden diperluas. Sebelumnya, fungsinya hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wapres. Wewenang baru lembaga ini antara lain fungsi pengendalian untuk memastikan program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden. Kepala Staf Kepresidenan kini dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut Jokowi, Kantor Presiden juga akan melaporkan mengenai capaian target kementerian. Laporan mengenai capaian masing-masing kementerian, kata dia, tidak mungkin dilakukan sendiri karena tidak akan subjektif. "Kementerian pasti bilang bagus. Kita harus mengerti ini masalah manajemen yang harus dikendalikan," katanya.
Jokowi menegaskan fungsi yang dilakukan Kantor Presiden tidak akan menabrak fungsi masing-masing kementerian. Menurut dia, sejak awal kementerian dan kantor kepresidenan memiliki fungsi yang berbeda. "Kementerian mencanangkan dan melaksanakan. Tapi, masih harus ada yang mengawasi," katanya.
Selain itu, bekas Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan fungsi Kantor Presiden tidak akan tumpang tindih dengan fungsi pengendalian yang dilakukan oleh Wakil Presiden. "Tidak akan (tumpang tindih). Pekerjaan banyak sekali, bergunung-gunung. Kami atur-atur," katanya.
Fungsi kedua yaitu menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program prioritas nasional yang mengalami hambatan, ketiga, mempercepat pelaksanaan program prioritas, dan terakhir memantau kemajuan pelaksanaan program prioritas.
ANANDA TERESIA