TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk berhati-hati kala melaporkan dugaan anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Mahfud menilai dugaan tersebut belum masuk kategori tindak pidana korupsi.
"APBD yang masih dalam proses pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri, dananya belum ada, kerugian negara juga belum ada," kata Mahfud dalam akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu, 1 Maret 2015.
Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, penegak hukum harus menemukan kerugian negara. Untuk kasus APBD DKI Jakarta, dana tersebut belum ada sehingga sulit bagi penyidik untuk menemukan unsur korupsi.
Walhasil, Mahfud pun yakin Komisi Pemberantasan Korupsi bakal kesulitan menyidik dugaan rasuah yang dilaporkan Ahok, kecuali Ahok bisa menemukan unsur penyuapan dalam dugaan anggaran siluman APBD DKI Jakarta 2015.
Mahfud pun menyarankan Ahok untuk tidak melaporkan dugaan penyelundupan anggaran siluman tersebut ke KPK. Ahok sebaiknya melaporkan dugaan tersebut ke polisi dalam kasus pidana umum.
Jika Ahok tetap ingin mengusut dugaan korupsi ke KPK, Mahfud menyarankan mantan Bupati Belitung Timur itu untuk melaporkan dugaan penyelundupan anggaran tahun lalu. "Sebab, APBD tahun lalu dananya sudah keluar," kata Mahfud.
INDRA WIJAYA