TEMPO.CO, Riyadh -- Raif Badawi, seorang narablog warga Arab Saudi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dicambuk sebanyak 1.000 kali. Hukuman ini dijatuhkan oleh pengadilan negeri Arab Saudi baru-baru ini.
Seperti dikutip dari Russia Today, 1 Maret 2015, Raif dijatuhi hukuman percobaan karena terbukti murtad dari agamanya. Jika dalam persidangan akhir ia terbukti bersalah, hukumannya bisa berubah menjadi hukuman mati.
Hukuman tersebut sebagai kelanjutan dari peristiwa pada 2013, saat hakim menjatuhkan tuduhan kepada narablog berusia 31 tahun itu karena mengkritik ulama Arab Saudi yang dimuat dalam blog bebasnya. Selain itu, hukuman ini termasuk untuk kasus Raif yang mengklik "Like" di halaman akun Facebook Kristen Arab. Padahal ia seorang muslim.
Hukuman dari hakim pengadilan negeri di Arab Saudi membuat keluarga besar Badawi dan para pendukungnya mengharapkan tekanan internasional untuk menyelamatkan Raif dari hukuman itu.
RUSSIA TODAY | YON YOSEPH