TEMPO.CO, Bandung – Kepolisian Resor Cimahi kemarin melakukan tes kejiwaan terhadap Yana, sopir mobil penyebab tewasnya mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, Firman Nurhidayat. "Tadi pagi (kemarin), kami sudah mengantar tersangka ke rumah sakit untuk memeriksa kejiwaan. Hasilnya untuk bisa dijadikan alat bukti butuh waktu dua minggu,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Bonifacius Surano, kemarin.
Firman tewas setelah terseret mobil yang dikendarai oleh Yana sejauh 30 kilometer. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).
Menurut Bonifacius, selama di dalam tahanan Polres Cimahi, kelakuan pelaku tak ada yang aneh. “Belum ada indikasi. Tersangka masih terlihat normal seperti biasa saja," ujarnya.
Tersangka juga tidak sedang dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang saat mengendarai mobil. Selain itu, tersangka tidak memiliki catatan kriminal.
Polisi telah memeriksa tiga saksi. Satu saksi adalah calon istri tersangka, Winni, yang berada di dalam mobil saat peristiwa nahas itu terjadi.
Menurut Bonifacius, saat kejadian itu, Yana hendak mengantar Winni ke rumahnya di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. "Saat itu saksi Winni sempat melihat kecelakaan tersebut," ujar Bonifacius.
Berdasarkan keterangan Winni, ia sempat menyuruh Yana memberhentikan mobilnya. Namun Yana terus memacu kendaraannya karena takut saat melihat sejumlah warga yang sedang mengejar mobil mereka.
Yana adalah pengusaha pengepul barang rongsokan. Pria berusia 43 tahun itu bertempat tinggal di Jalan Maleber, Kota Bandung. Ia merupakan seorang duda yang hendak menikah dengan Winni, yang juga merupakan janda.
Pardi, ayah Firman, meminta polisi menghukum pelaku seberat-beratnya. "Dia tak punya naluri sebagai manusia. Dia nalurinya seperti binatang. Saya minta ganti rugi secara material dan dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa, dihukum mati," ujar Pardi saat menerima santunan dari Jasa Raharja di Polres Cimahi, kemarin.
Hingga saat ini, Pardi mengatakan, pihak keluarga masih syok atas kematian Firman yang tragis. Firman adalah mahasiswa semester IV Jurusan Teknik Mesin Universitas Pendidikan Indonesia. Ia merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan Pardi dan Sudirahayu.
Polisi telah menetapkan Yana sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. Kepala Unit Lalu Lintas Polres Cimahi Inspektur Dua Tomi mengatakan Yana dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 5, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
IQBAL T. LAZUARDI S